A. Syarat Berkas
- Mengisi formulir secara online (https://ppdb.mtsnsamarinda.sch.id/).
- Upload file pas foto MI/SD sederajat berwarna terbaru berlatar merah/biru (ukuran maksimal 1Mb).
- Input nilai raport 5 mata pelajaran (Agama Islam, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA) kelas 4, 5 (semester ganjil dan genap), serta kelas 6 (semester ganjil).
- Upload berkas raport kelas 4, 5,(semester ganjil dan genap), serta kelas 6 (semester ganjil) dalam satu file pdf.
- Upload Scan Sertifikat Prestasi (Jika sertifikat lebih dari satu, dipilih sesuai juknis dan tingkatan sertifikat tertinggi serta dijadikan dalam satu file pdf).
B. Syarat Khusus Jalur Prestasi
- Sertifikat juara yang diterima adalah sertifikat lomba dari tahun 2022 sampai 2024.
- Sertifikat juara yang diterima adalah lomba di bidang Akademik dan Non Akademik (Online dan Offline).
- Bidang Akademik Meliputi Ajang Kompetisi yang diselenggarakan oleh Kemenag, Kemdikbud, Kemenpora, LIPI, Perguruan Tinggi dan Kementerian Lainnya :
- KSM
- KSN/OSN
- OPSI / Penulis (Artikel, Cerpen, Puisi, Esai, Ilmiah)
- MYRES
- Matematika
- IPA/Sains
- Bahasa Inggris
- IPS
- PKn
- Bahasa Arab
- Bidang Non Akademik Meliputi Ajang Kompetisi yang diselenggarakan oleh Kemenag, Kemdikbud, Kemenpora, LIPI, Perguruan Tinggi dan Kementerian Lainnya :
- MTQ (Tartil, Tilawah, Tahfidz, Mujawwad, Hafalan Hadits, Kaligrafi).
- FLS2N
- Da’i/Pildacil
- Pencak Silat
- Karate
- Taekwondo
- Bulu Tangkis
- Panahan
- Robotik
- Memiliki Hafalan Minimal 5 Juz, yang dibuktikan dengan Piagam/ sertifikat dari lembaga resmi
- Syarat Sertifikat untuk Akademik dan Non Akademik:
- Tingkat Kota/Kabupaten Juara I, II dan III
- Tingkat Provinsi Juara I, II, III
- Tingkat Nasional Juara I, II, III, harapan 1, harapan 2 dan harapan 3
- Tingkat Internasional Juara I, II, III, harapan 1, harapan 2 dan harapan 3
Catatan :
Untuk jalur prestasi selain tes mengaji, ditambah dengan tes kemampuan sesuai dengan kompetensi keahliannya. Sertifikat yang digunakan untuk mendaftar minimal tingkat kota/kabupaten.
C. Nilai Sertifikat Juara
Penambahan nilai yang diberikan pada Sertifikat Akademik dan Non Akademik individu sebagaimana Point 4 adalah sebagai berikut:
- Juara 1,2,3, harapan 1, 2 dan 3 Tingkat Internasional diberi tambahan nilai 100, 95, 90, 80;
- Juara 1,2,3, harapan 1, 2 dan 3 Tingkat Nasional diberi tambahan nilai 85, 80, 75, 65;
- Juara 1,2,3 Tingkat Provinsi diberi tambahan nilai 70, 65, 60;
- Juara 1,2,3 Tingkat Kabupaten/Kota diberi tambahan nilai 55, 50, 45;
- Hafalan Minimal 5 Juz, yang dibuktikan dengan Piagam/ sertifikat dari lembaga resmi setara dengan juara 1 tingkat kota (55).